Senin, 05 September 2011

Polisi Kembali tangkap Narkoba

Pangkalpinang – Seorang pengguna Narkoba Jumat (2/9) kemarin berhasil
diringkus oleh unit Narkotika Polres Pangkalpinang. Petugas berhasil
mengamankan Cs alias Kai (47) pria  yang diduga pecandu narkoba.
Pria yang tercatat tinggal di Dusun Samhin, Desa Padang Baru,
Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah ini diringkus polisi
lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu di dalam  bungkus
rokok yang diselipkan  di saku celananya.
Sebelumnya petugas kepolisian sudah lama mengintai gerak-gerik Kai
yang diduga adalah pemakai lama karena itu polisi masih mengusut dari
mana asal barang haram tersebut didapatkannya. Penangkapan terhadap
tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan
polisi yang telah mensinyalir  sering terjadinya peredaran narkoba
yang dilakukan tersangka dikediamannya.
sekitar pukul 16.00 WIB petugas kemudian melakukan penggerebekan,
tersangka tak dapat berkutik setelah polisi menggeladah saku  celana
yang digunakannya dan menemukan 4  paket kecil sebuk bening yang
diduga sabu seharga masing-masing Rp200 ribu. Barang haram tersebut
diselipkan tersangka di dalam bungkus rokok.
petugas lalu menggelandang tersangka ke Mapolres Pangkalpinang untuk
ditindak lanjuti. Barang haram yang diduga milik tersangka juga
diamankan untuk barang bukti. Bersama tersangka turut diamankan barang
bukti lain  berupa 1 unit Handphone, 1 Set peralatan hisap sabu
(bong), satu sendok plastik dan selembar kertas aluminium foil serta 1
korek api.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, dari penyedikan dan
keterangan tersangka polisi belum bisa mengidentifikasikan orang-orang
yang terlibat karena  awalnya Kai tak mau buka mulut perihal dari mana
asal barang haram tersebut ia peroleh. Namun dari hasil interogasi
Polisi akhirnya mendapatkan informasi bagaimana tersangka berhasil
mendapatkan barang tersebut. Dari situlah polisi berhasil mengantongi
nama tersangka lain yang diduga sebagai pemasok barang haram itu.
Hingga kini Kai masih meringkuk dalam sel tahanan Mapolres
Pangkalpinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya menyimpan
barang haram tersebut “Tersangka berhasil diringkus berdasarkan
penyelidikan petugas yang mendapatkan informasi mengenai peredaran
narkoba di kediamanan tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersangka
diduga kuat adalah pengguna narkoba tersebut yang telah 4 bulan silam
menggunakannya, namun apakah tersangka juga adalah pengedar polisi
belum bisa memastikan karena kasus ini masih dalam pengembangan,” kata
Iptu Chandra Kesuma Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang Minggu (2/9)
lalu

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Kasat, tersangka kini harus
mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolres Pangkalpinang. Tersangka akan
dijerat dijerat Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Chandra juga mengajak
masyarakat ikut berpartisipasi untuk memberantas Bandar dan
pengedar–pengedar narkoba yang terus saja merusak generasi muda dengan
cara memberikan informasi kepada pihak berwajib bila menemukan hal-hal
yang
mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kita harapkan peran masyarakat untuk membantu polisi memberantas
narkoba. Bila menemukan perihal yang diyakini  adalah peredaran
narkoba segera informasikan ke nomor siaga 24 jam Satnarkotika Polres
pangkalpinang, di nomor 08213942330,”harapnya. (rn 11)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar